MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna harus bersabar. Hilal tunjangan hari raya (THR) idhul fitri belum terlihat jelas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini yang dikonfirmasi, belum bisa memastikan kapan THR akan dibayarkan. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan petunjuk tehnis (Juknis) untuk pembayarannya.

"Juknisnya belum ada. Tapo infonya, semingu sebelum Lebaran, dananya sudah harus dibayarkan," kata Amrin Fiini, Sabtu (15/4/2022).

Dana THR sudah tersedia. Namun, untuk besaran yang akan diterima ASN, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Apakah hanya gaji pokok atau dengan tunjangan.

Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja