Diketahui, Gilang adalah warga Desa Wakadia, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna. Sedangkan Gasdar dan Indra belum diketahui identitas lengkapnya.
Kejadian tersebut menjadi contoh efek dari pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di malam hari. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pria itu. Salah satunya berkendara dengan berboncengan tiga.
Baca Juga: Pelajar di Kota Kendari Tewas Usai Kecelakaan dengan Truk
Hal itulah yang menjadi atensi khusus dari Polresta Kendari setelah diberlakukannya kembali tilang manual.
"Pelanggaran lalu lintas pada pagi dan malam hari sering kali terjadi, tentu itu sangat memprihatinkan," terang AKP Rudika Harto Kanajiri, Kasat Lantas Polresta Kendari kepada Telisik.id beberapa hari lalu. (B)
