Nilai-nilai ini adalah komoditas utama yang berusaha didistribusikan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki otoritas dalam bentuk antara lain: pendidikan, penerangan kesehatan, kasih sayang, kejujuran dan keadilan, keagamaan, dan sebagainya.

Nilai yang didistribusikan untuk menjawab ketimpangan, ketidakadilan, ketidakmerataan, meski begitu nilai yang didistribusikan ini adalah pengaturan yang boleh dan tidak boleh. Untuk menghasilkan nilai ini tentunya dibutuhkan perencanaan, perdebatan, konklusi, hingga kesepakatan berupa pemungutan suara sekalipun.

Pemaknaan ini terilustrasikan dalam perdebatan untuk merumuskan kebijakan, keputusan, dan/atau pembuatan perundang-undangan.

Dari perumusan hingga ditetapkannya sebuah keputusan, tentu saja diharapkan munculnya diskusi, perdebatan, perbedaan pendapat hingga pemungutan suara sekalipun.

Makna perumusan nilai ini dikenal dengan proses pembuatan keputusan, proses pembuatan kebijakan, maupun proses pembuatan undang-undang.