Perumusan ini di Indonesia diberikan kepada lembaga legislatif dan eksekutif, secara bersama-sama. Meski DPR memiliki hak membentuk undang-undang, tetapi pembuatan ini membutuhkan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Pemaknaan politik akhirnya tidak lagi, sekadar merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Melainkan politik adalah sebuah upaya untuk merumuskan suatu output, hal mana output ini adalah keputusan, kebijakan, dan undang-undang. Dalam proses nilai ini memerlukan lembaga yang memiliki otoritas.

Baca juga: Kejutan Kecil tapi Bermakna di Pemilihan Serentak 2020

Lembaga yang memiliki otoritas tidak sekadar dimaknai adanya lembaga trias politika, melainkan juga menyentuh aspek demokrasi yakni memerlukan orang-orang yang memiliki legitimasi dari rakyat. Legitimasi ini dihasilkan dari pemilihan umum.