Tersangka berinisial JE, pemilik sekolah SPI di Kota Batu. Sedangkan yang menjadi korban adalah anak-anak dari keluarga miskin dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya.
Kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI, menurut Arist tak hanya pada satu orang namun pada puluhan, dan ada pada masa bersekolah sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih ada yang mengalami eksploitasi.
Kepala Sekolah SMA SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, Risna Amalia, membantah dan merasa kaget dengan informasi yang beredar. Dia juga mempertanyakan tujuan dan motif atas laporan tersebut.
Sebab sejak SPI berdiri di tahun 2007, bahkan ia yang menjadi kepala sekolah sekaligus ibu asrama tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan (kumparan.com, 29/5/2021).
Arist mengatkan, pihaknya melaporkan pemilik sekolah tersebut dengan pasal pidana antara lain tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
