“Jika dilakukan berulang-ulang bisa dilakukan kebiri. Lalu ada kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Bagi Komnas PA, apa yang dilakukan tersangka ini bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," tutupnya.  

Kasus ini terus bergulir hingga menunggu keputusan sidang. Dunia pendidikan kita sedang tak baik-baik saja. Tentu publik belum lupa dengan kasus kekerasan di IPTDN tahun 2005, bahkan menurut data yang dilansir detikNews.com, 3 April 2007 sejak 1990-an sampai 2005 tercatat 35 praja tewas.

Kemudian kasus pembunuhan dan pelecehan seksual di JIS, tahun 2017. Ini menurut data yang terekspos, sementara fenomena gunung es seringkali yang menjadi fakta. Artinya data yang sebenarnya jauh lebih banyak dari yang tidak terekspos.  

Bisa karena faktor ketidakpedulian masyarakat, tak mau repot, cari aman maupun tak lagi percaya dengan aparat keamanan di negeri ini yang sudah bukan rahasia lagi, jika dikenal tebang pilih kasus dan tergantung siapa yang melapor. Jika pejabat, dalam waktu singkat kasus pasti tuntas, sedang untuk rakyat, tak ada fulus tak ada tindak lanjut kasus.  

Jika kita berbicara pelecehan, pembunuhan, bullying dan tindak kriminal yang lainnya, bisa dipastikan anak-anak dan perempuan paling rentan menerima resikonya. Dan kasusnya tidak terbatas di dalam lingkup sekolah saja tapi juga di luar sekolah atau di tempat umum.