Diakuinya, insiden kejadian itu berlangsung Senin (19/12/2022) sekira pukul 19:30 WIB. Di saat itu, keduanya atau korban dan pelaku sempat berkelahi.

"Karena kesalahpahaman, keduanya berkelahi. Selanjutnya, korban lari dan dikejar oleh pelaku. Kemudian, pelaku melempar korban dengan batu yang terbuat dari semen (bukan batu bata). Korban langsung tersungkur," tambahnya.

Setelah terjatuh, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian oleh keluarga dan warga sekitar lokasi.

"Namun nahas, korban meninggal dunia. Sedangkan ibu korban langsung membuat laporan pengaduan. Berdasarkan pengaduan itulah, lalu keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, pelaku kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terangnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora menambahkan, motifnya karena sakit hati. Korban sering menghina atau mengejek istri pelaku.