Ia menyebut, Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri.
Adapun perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) akan efektif berlaku setahun sejak Perpol diterbitkan.
Baca Juga: Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat
“Efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol nantinya terbentuk,” ucapnya.
Kendati demikian, Ramadhan mengungkap, Polri akan memperkenalkan seragam baru itu pada hari ulang tahun (HUT) ke-41 Satpam.
