KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menutup sementara semua objek wisata yang ada di Kolaka Utara.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Dr Taufiq Sonda, SP.,MM mengungkapkan, penutupan sementara semua objek wisata yang  ada di Kolaka Utara merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Sultra tertanggal 11 Mei 2021 Nomor 556.4/2050 tentang Imbauan Penutupan Sementara Tampat OWisata/Hiburan.

"Penutupan sementara objek wisata di Kolaka Utara sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur," kata Taufiq Sonda yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kolut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/5/2021).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kolut, Samsu Alam, SE menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak TNI-POLRI serta pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan sementara semua objek wisata yang ada di Kolut.

"Penutupan sementara objek wisata di Kolut karena adanya surat edaran Gubernur dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kolut dan pihak-pihak terkait," terang Kadispar melalui pesan WhatsApp.