Terpisah, Kasubag Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan, menyatakan, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan surat telegram berisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021.
Baca Juga: Ikuti Prosesi Pemakaman, Bupati Muna: Selamat Jalan Baharuddin
"Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri. Ini juga jadi dasar penutupan," tukasnya.
Berdasarkan surat edaran Gubernur, penutupan sementara objek wisata di Kabupaten/Kota se Sultra di mulai sejak tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2021.
Penutupan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada obyek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif. (A)
