KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sebanyak 336 kepala desa (Kades) di Konawe Selatan (Konsel) teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
MoU tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor DPMD Konsel, Rabu (10/9/2020), oleh Kajari Konsel, Aprilliana Purba bersama sepuluh perwakilan Kades.
Aprilliana mengatakan, MoU tersebut bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum. Namun, merupakan bimbingan dan pengawalan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau salah sasaran pengalokasian dana desa.
"Agar kepala desa tidak ada yang terjerat hukum," kata Aprilliana, Kamis (10/9/2020).
