JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, PPKM juga sempat diperpanjang di seluruh daerah di Indonesia. Perpanjangan tersebut berlaku selama 2 pekan, yakni 24 Mei sampai kemarin, 6 Juni 2022.
Detail PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara, perihal PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Sementara aturan PPKM yang kini diperpanjang kembali hingga 4 Juli itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 untuk luar Jawa-Bali.
Seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.
