BOMBANA, TELISIK.ID - Bersama Satpol PP, Polres Bombana mulai melakukan razia penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat-tempat umum.

Kepada Telisik.id, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengatakan, terhitung pada Senin (14/9/2020) hingga akhir Oktober mendatang dilakukan operasi yustisi dengan menyasar tempat umum, seperti pasar, rumah makan, sekolah dan tempat keramaian lainnya guna menjaga kedisiplinan di masa pandemi.

"Jadi operasi yustisi ini menyasar tempat-tempat umum. Razia penerapan protokol kesehatan guna memutuskan rantai penyebaran COVID-19," kata Andi Herman Kepada Telisik.id, pada Senin (14/9/2020).

"Karena belum ada Perbup tentang ketegasan dalam penerapan protokol kesehatan masa pandemi jadi kami (Polisi) mengikut dengan arahan gubernur Sultra dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2020," sambungnya.

Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra menambahkan, menurutnya perkembangan COVID-19 hingga saat ini belum redah dan masih terus bertambah sehingga Presiden memerintahkan kepada seluruh instansi untuk bersama-sama mengambil tindakan.