KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, mencatat jumlah perkara perceraian masih mendominasi sepanjang periode Januari-Juli 2025.

Total perkara yang ditangani sejak 7 bulan belakangan ini mencapai 666 perkara, dengan cerai gugat menjadi yang paling banyak diajukan.

Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat tercatat sebanyak 497 perkara, sedangkan cerai talak hanya 169 perkara.

“Lebih banyak cerai gugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak istri,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Mustafa menyebutkan bahwa faktor penyebab perceraian sangat beragam, namun yang paling dominan adalah pertengkaran terus-menerus yang berujung pada ketidakcocokan, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).