JAKARTA, TELISIK.ID - Simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 mulai beredar di publik dengan rentang 2,8 hingga 7 persen, menimbulkan perbedaan nominal yang signifikan antar daerah.
Pemerintah hingga awal Desember 2025 belum juga mengumumkan secara resmi formula penetapan upah minimum tahun 2026, meski tahun anggaran baru semakin dekat. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah kalangan pekerja dan pengusaha, terutama setelah muncul simulasi kenaikan UMP.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025), Simulasi tersebut menunjukkan bahwa rentang kenaikan UMP 2026 berada di angka 2,8 persen, 3,5 persen, hingga 7 persen, dengan dampak nominal yang sangat berbeda di setiap provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut belum adanya kepastian formula resmi membuat serikat pekerja berada dalam posisi sulit. Menurutnya, beberapa informasi yang beredar menunjukkan adanya potensi ketimpangan kenaikan antar daerah, bahkan terdapat wilayah tertentu yang justru mengalami tren kenaikan sangat rendah.
“Sampai sekarang, saya tidak bisa memastikan, tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7%. Tapi ada yang naik cuma 2,8%. Ada yang naik 3,5%,” ujar Andi Gani usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).
