Naik 2,8%: Rp4.405.851

Naik 3,5%: Rp4.435.852

Naik 7%: Rp4.585.857

Andi Gani menegaskan bahwa penetapan upah minimum berada di tangan gubernur masing-masing provinsi, bukan langsung oleh presiden. Namun demikian, ia menilai pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam menyediakan formula yang jelas sebagai acuan bersama.

Baca Juga: Kordinasi BKN dan KemenPAN-RB untuk Pendaftaran CPNS 2025, Ini Syarat dan Aksesnya