Jika seksualitas terus dipasarkan sebagai objek konsumsi, masyarakat, terutama generasi muda, dapat terpapar pesan yang menormalisasi perilaku seksual tanpa pemahaman memadai mengenai tanggung jawab, konsekuensi, dan batasan agama.
Mekanisme ini tidak berarti seluruh media atau kegiatan ekonomi kapitalistik pasti mendorong seks bebas, tetapi menunjukkan adanya insentif komersial yang perlu dikritisi ketika keuntungan lebih diutamakan daripada dampak sosial.
Sementara itu, dari perspektif Islam, persoalannya bukan semata-mata kurangnya pengetahuan tentang HIV, melainkan juga pertarungan nilai dalam mengatur kehidupan manusia. Ketika agama ditempatkan hanya sebagai urusan pribadi, sedangkan kebebasan individu dijadikan ukuran utama dalam menentukan perilaku, aturan agama berpotensi tidak lagi menjadi rujukan dalam kehidupan sosial.
Padahal, Islam tidak memandang kebebasan sebagai hak tanpa batas. Setiap tindakan terikat pada ketentuan halal dan haram serta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Allah berfirman dalam QS. Al-Isra' ayat 32, “Janganlah kamu mendekati zina.” Larangan ini tidak hanya menyentuh perbuatan zina, tetapi juga menuntun umat Islam untuk menjauhi jalan yang dapat mengantarkan kepadanya. Dengan demikian, pencegahan perilaku seksual berisiko memerlukan pembinaan akidah, penguatan ketakwaan, penjagaan pergaulan, serta lingkungan sosial yang mendukung ketaatan.
