Kelima, menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam membangun kehidupan yang berorientasi pada kemaslahatan, bukan semata-mata kebebasan individu atau keuntungan ekonomi. Dalam perspektif Islam, aturan kehidupan harus menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Orientasi ini menuntut pembentukan sistem pendidikan, budaya, ekonomi, dan pergaulan yang mendukung terwujudnya masyarakat bermoral sekaligus sehat.
Sebagai kesimpulan, 386 kasus baru HIV yang dilaporkan di Sulawesi Tenggara hingga Agustus 2026 merupakan peringatan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan serius. Pencegahan tidak cukup dengan kampanye sesaat, sebagaimana pengobatan saja tidak otomatis mengatasi seluruh faktor sosial yang memengaruhi perilaku. Diperlukan perubahan cara pandang, penguatan moral, edukasi kesehatan, dan lingkungan kehidupan yang melindungi manusia dari perilaku berisiko. Wallahualam.(*)
