Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Raih WTP Tujuh Tahun Berturut-turut
Maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013, dimana kebijakan mengembangkan anak usia dini diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan esensial perlindungan dan pelayanan anak usia dini oleh seluruh unsur terkait secara holistik dan juga integratif.
Oleh karena itu, gerakan Paudisasi Nasional di daerah harus menjadi kepedulian semua pihak, dimana selain dibutuhkan komitmen penuh dari gubernur, bupati dan wali kota, juga dibutuhkan dukungan Bunda PAUD yang terdiri dari istri gubernur, istri bupati dan istri wali kota.
"Diharapkan para ibu bupati dan wali kota dalam kedudukannya sebagai Bunda PAUD memberikan kontribusi yang siginifikan dalam ikut meningkatkan keluasan dan pemerataan pelayanan PAUD yang bermutu di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Selaku Bunda PAUD Sultra, Agista menginstruksikan Bunda PAUD Kabupaten Butur agar segera berkoordinasi dengan semua pihak dan semua stakeholder dalam rangka meningkatkan kesadaran dan mewujudkan pendidikan anak usia dini holistik integratif di berbagai pelosok daerah ini.
