Kemudian dari segi penanganan COVID-19 di Sultra, Nur Endang mengatakan, Satuan Tugas saat ini telah dibagi tugasnya, ada yang menangani kesehatan, ekonomi dan penanganan sosial.
"Ketiganya ini tidak akan berbenturan, sebab apa yang dilakukan di COVID-19 itu juga yang dikerjakan sehari-hari," tuturnya.
Untuk diketahui, penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekda tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bedasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo, selanjutnya Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Otomomi Daerah Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Drs. Akmal Malik, M.Si, telah mengirimkan surat yang tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH.
Surat tersebut bernomor : 800/3764/OTDA tanggal 21 Juli 2020, yang memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk segera melantik Hj Nur Endang Abbas sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara yang definitif.
