KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai rangkaian Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) Tahun 2022, Kementerian Sosial melalui Sentra Meohai Kendari memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Social (ATENSI), kepada pemerlu pelayanan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di RS Jiwa Sulawesi Tenggara senilai Rp 17 juta.

Bantuan ATENSI tersebut berupa kebutuhan dasar, di antaranya pemenuhan nutrisi dan kebersihan diri kepada 28 penerima manfaat, serta bantuan kewirausahaan kepada 2 orang penerima manfaat.

Kepala Sentra Meohai Kendari, Budi Sucahyono mengatakan, komitmen dalam pemberdayaan ODGJ diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk menjamin setiap warga negara agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan.

Baca Juga: Sedang Tahap Perbaikan, Masyarakat Keluhkan Debu Jalanan

Secara garis besar, Undang-Undang tersebut mengamanatkan tentang perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ.