Terkait penggunaan Helikopter sebagai upaya membubarkan massa aksi, Ujang Hermawan menilai itu sebagai sikap arogan Polda Sultra.
Menurutnya, pembubaran massa aksi menggunakan Helikopter adalah bentuk arogansi dari pimpinan tertinggi, dalam hal ini Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang merupakan Kapolda Sultra dan harus bertanggungjawab penuh atas insiden tersebut.
Baca juga: Tambahan Pasien COVID-19 di Atas 100 Per Hari Menjadi Warning
Katanya, sangat jelas Protap pengamanan massa aksi bukan seperti itu, aturan penggunaan Helikopter dalam Kepolisian juga jelas diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam POLRI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan Unsur Operasional Kepolisian Udara.
"Tetapi Polda Sultra juga mengklarifikasi melalui media bahwa Helikopter yang membubarkan massa aksi kemarin tidak diketahui atas izin siapa. Menurut kajian kami dari HMI Cabang Kendari, klarifikasi tersebut merupakan pembohongan publik oleh Polda Sultra, karena jelas dalam pasal 7 Peraturan Direktur Kepolisian Udara Barhakam Polri Nomor 56 Tahun 2014 menjelaskan kegiatan operasional penerbangan Polda seperti dalam kegiatan operasional penerbangan harus seizin dari Kapolda melalui Karo Ops, artinya Helikopter kemarin telah diizinkan Kapolda Sultra," terangnya.
