Apa pun, tentu ada parameternya, yaitu aturan baku yang sudah menjadi keputusan. Terbentuknya, oleh kristalisasi kepentingan umum tanpa mengorbankan jaminan perlindungan keamanan peribadi. Dalam hal keamanan, tertib hukum dan tertib sosial dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Di dalamnya, secara proporsional kepentingan individu dan kelompok, layaknya berada ada pada kesejalanan mencapai tujuan bersama.

Dapat dipastikan, tak kan pernah ada aturan yang mampu menyenangkan semua pihak. Mengingat, memang amat mustahil bahwa semua aturan pada levelnya, akan mampu mengakomodasi semua kepentingan beragam dari individu bangsa yang yang beragam pula.

Dalam sebuah Indonesia, negara yang telah memilih penentuan kehidupan hidup bersama (politik) dengan berdemokrasi, sudah selayaknya semua komponen mampu berlapang dada dan berjiwa besar, ketika harus tunduk pada keputusan (hukum) akhir. Tentu saja, keputusan (undang-undang/UU) didasarkan atas mayoritas melalui prosesi penentuan yang mampu menyambangi tahap demi tahap diwarnai aspirasi demi aspirasi dari warganya. Inilah kualitas demokrasi.

Jadi, Polri dengan fungsi dan tugasnya di satu sisi dan masyarakat di lain sisi, selayaknya ditempatkan dalam satu figura bangsa. Polisi dan masyarakat ada dalam ruang proses demokrasi sehingga ketika suatu UU sudah diundangkan, semua harus lebih dulu tunduk sebelum menempuh upaya-upaya lain yang dibenarkan setelahnya.

Kritisasi tidak bisa dipahami bersitegak cuma pada maunya masing-masing individu atau profesi, yang berangkat dari egoisme UU terkait langsung dengan perlindungan atas diri masing-masing. Karena, rumah besar bernama Indonesia harus diselamatkan dengan tetap melindungi individu-individu di dalamnya. Antagonisme bukanlah kehendak hukum dalam berdemokrasi. Hal ini sangat penting dipahami, terutama di saat tiba “politik musiman”, seperti jelang, puncak, dan pasca Pemilu serentak.