MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Medan, Rakhmat menegaskan Holywings yang berada di Jalan A Rifai dan Putri Merak Jingga tidak memiliki izin bar atau tempat meminum minuman keras (miras) di lokasi.

"Iya, Holywings izinnya ada, yang tidak ada dalam undang undang cipta tenaga kerja yaitu izin bartendernya. Jadi mereka belum ada izin untuk memiliki bartender di sana. Yang mengeluarkan izin itu adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Rakhmat, kepada awak, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah Kota Medan selanjutnya berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait belum adanya izin Holywings. Sedangkan, tempat hiburan itu sudah tutup sampai saat ini.

"Manajemen menutup usahanya karena belum adanya izin. Mereka akan mengurus izinnya, jika belum ada izinnya, usaha itu belum boleh beraktivitas," terangnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak legislatif akan memanggil pihak perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).