Baca Juga: Plt Kadis Ketahanan Pangan Buton Utara Diduga Sembunyikan Dana Perjalanan Dinas
"Nanti, komisi III akan memanggil pihak dinas terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan keberadaan Holywings yang tidak memiliki izin. Itu akan dikaji, jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran," ungkap Hasyim.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP ini bahwa setiap tempat usaha yang beraktivitas harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami akan mendorong seluruh tempat usaha di Kota Medan agar mengurus izinnya, termasuk Holywings. Perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dari Pemerintahan Kota Medan," terangnya.
Baca Juga: Salah Paham, Sekelompok Warga di Baubau Mengamuk dengan Senjata Tajam
