"Jadi kita meminta Holywings di cabut izinnya dan ditutup, karena dia menyamakan minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria, kenapa harus Muhammad dan Maria, kenapa tidak yang lain, itu kita menganggap penistaan agama,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara ketika dikonfirmasi mengaku akan segera mengundang pelapor dalam kasus dilaporkannya pemilik akun media sosial (Medsos) Holywings Indonesia.
Baca Juga: Sekda Buton Utara Belum Tahu Soal Calon Kades yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
“Untuk laporan sudah diterima, selanjutnya penyidik akan mengundang untuk klarifikasi para pelapor terkait dengan materi laporannya,” kata Hadi Wahyudi.
Menurutnya, kasus yang dilaporkan ini juga telah diproses oleh pihak Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya. Nantinya, tim dari Polda Sumatera Utara bakal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
