WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bakal menaikkan honor perangkat masjid dan guru mengaji.
Hal ini sesuai visi misi dalam rangka membangun Kabupaten Wakatobi peningkatan iman dan takwa.
Bupati Haliana mengatakan, honor para perangkat masjid dan guru mengaji bakal dinaikkan mulai September 2021 ini.
"Nominal honor sebelumnya imam masjid Rp 400 ribu per bulan, naik menjadi Rp 600 ribu. Begitu pula khatib, dari Rp 350 ribu menjadi Rp 550 ribu. Kemudian, Sara yang biasa Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Guru mengaji dari Rp 300 ribu dinaikkan menjadi Rp 500 ribu," kata Bupati Haliana saat meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Dinas Puskesmas di Pulau Kapota, Minggu (22/8/2021).
Rencana menaikkan gaji tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan Haliana saat berkunjung di Pulau Kaledupa, beberapa waktu lalu.
