Kekurangan itu, menurutnya disebabkan akibat adanya kenaikan honor yang kemudian disiasati pagunya ditambah di Perubahan APBD 2021. Namun, perubahan itu tidak terjadi, sehingga dananya tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Keluhkan Masyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan
"Dananya sebenarnya tersedia, hanya karena Perubahan APBD tidak ada, sehingga tidak bisa dibayarkan," katanya.
Untuk kekurangan itu, berdasarkan rekomendasi BPK akan dibayarkan tahun ini. Kekurangan honor akan dimasukkan di Perubahan APBD 2022.
"Jadi bersabar. Kekurangan itu tetap dibayarkan," tandasnya. (B)
