Namun yang ia tandatangani adalah SK perpanjangan kontrak honor sebanyak 273 orang bukan SK penerima honor. Artinya, ada kop SK yang diselipkan pada saat pengajuan perpanjangan kontrak honor.

"Mungkin ini kelalaian saya karena tidak teliti. Namun saya tidak menyangka ada kejadian ini. Karena kop yang disodorkan itu soal perpanjangan SK. Padahal terselip SK penerima honor," bebernya.

Baca juga: 55 Pelaku Usaha di Tempat Wisata Muna Dapat Bantuan COVID-19 Rp 1,2 Juta

Menanggapi hal itu, Asisten III Pemda, Harwanto mengaku akan membayarkan kembali seluruh honor para honorer pada anggaran perubahan tahun 2021 ke depan. Keputusan ini merupakan langsung dari Bupati.

"Jadi hasil kesepakatan di DPRD kemarin itu, kami langsung menghadap di Bupati. Katanya, Bupati akan dibayarkan di perubahan. Jadi intinya ini tidak ada masalah. Hanya penggunaan anggaran itu hanya dua kali. Jadi kegiatan yg tidak di akomodir di APBD awal, akan dibayarkan di perubahan anggaran," terang Harwanto.