KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru honorer di SD 61 Kendari, Rahmawati mengaku, tidak mendapatkan gaji meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

"Kami tidak pernah dikasih honor dari Pemerintah Kota Kendari meskipun kami sudah ada SK Wali Kota setiap tahunnya," kata Rahmawati, Rabu (25/8/2021).

Menurut Rahmawati, SK Wali Kota yang dipegangnya dengan guru lain hanya semacam pembuktian bahwa mereka memang benar-benar sebagai guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah tempat mereka mengajar.

Dalam SK itu juga tidak disebutkan atau dituliskan nominal gaji.

Rahmawati menambahkan, dia bersama guru honorer lainnya hanya mendapatkan gaji dari sekolah yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).