Baca juga: Bapera Sultra Bagikan Sembako Warga Terdampak COVID-19

Baca juga: Hai Pelamar CPNS, Swab Antigen di Sini Hanya Rp 100 Ribu

"Jadi tidak ada gaji dari SK itu, gaji kami hanya bersumber dari anggaran dana BOS yang biasanya cair per 1 triwulan yang dibayarkan per 3 bulan. Jadi sekolah lah yang mengelola dana BOS itu yang akan membagi berapa persen untuk gaji yang akan diberikan kepada guru honorer yang ada di sekolah itu," terangnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Rajab Jinik mengatakan, jika itu benar maka itu adalah temuan yang akan ditelusuri.

Sebab, semua honorer di Kota Kendari yang mendapatkan SK Wali Kota, itu digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendari.