"Saya sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi ASN sangat terinspirasi dan tersuport oleh FHK2 Sultra dan PHK2I Sultra dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer. Jadi Ibu Shean dan Ibu Katinem yang telah berjasa bukan hanya untuk Sulawesi Tenggara tapi untuk Indonesia," kata Hugua.
Salah satu syarat penting yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa untuk menjadi calon PPPK adalah berumur paling rendah 20 tahun dan paling tua umur 57 tahun.
Dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 mengamanahkan bahwa dalam ASN hanya mengenal 2 status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dua posisi tersebut mempunyai status yang sama dalam undang-undang sehingga menjadi PNS atau PPPK yah sama terhormatnya," pungkas Hugua. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
