MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rekonsiliasi non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemda Muna Barat upayakan seluruh non ASN lolos PPPK dan diangkat sebagai ASN.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tidak ada lagi berlaku tenaga honorer atau tenaga kontrak, tetapi menjadi tenaga non ASN yang membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan kewenangan urusan di daerah.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 ayat 1 tentang Manajemen PPPK sejak, berlakunya peraturan tersebut sudah tidak ada non PNS. Kemudian pada pasal berikutnya mengatakan diberikan waktu 2 tahun tidak ada non PNS.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dikumpulkannya tenaga non ASN untuk menyamakan persepsi dalam bekerja, kemudian November 2023 sudah tidak ada non PNS di Muna Barat.
Baca Juga: Penerapan Metode Gasing Tingkatkan Mutu Pendidikan di Muna Barat
