"Semuanya harus diarahkan ke PPPK dan ASN," ungkap Bahri, Jumat (9/6/2023).

Olehnya itu, seluruh non ASN yang ada untuk mengikuti kebijakan untuk menyelesaikan persoalan non PNS, maka seluruh non ASN harus mengikuti seleksi ASN.

Kewenangan pemerintah daerah dalam seleksi kepegawaian hanya mengusulkan formasi, sementara kewenangan dalam mengusulkan pola rekrutmen, syarat dan hal lainnya terpusat melalui kebijakan Menpan RB dan BKN.

Sehingga jika ditemukan persoalan rekrutmen terkait selisih, pemerintah daerah tak bisa disalahkan melainkan dipertanyakan kepada Menpan RB dan BKN yang memiliki kewenangan pengadaan PNS maupun PPPK.

Selain seluruh non ASN didorong ke PPPK dan ASN, ke depan pemerintah daerah juga akan membayarkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK).