"Sebab kita juga harus memperhatikan kapasitas fiskal uang kita," pungkasnya.

Sebagaimana dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen.

Baca Juga: Metode Gasing Diminati Guru dan Siswa di Muna Barat

Sementara itu, Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, seluruh jumlah non ASN yang tersebar di berbagai OPD yaitu mencapai 2.854 orang.

BKPSDM Muna Barat akan membuka 400 formasi pada CPPPK dan CPNS, bagi non ASN tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.