Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Maka terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi yang setelah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah, maka akan diangkat menjadi PPK paru-waktu yang berdasarkan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025," kata Rini.
Rini menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 1.251.256 pegawai honorer telah diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap memperoleh sejumlah fasilitas kepegawaian, termasuk Nomor Induk PPPK dan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun instansi terkait.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK itu apabila memang disesuaikan dengan kerja dan ketersediaan anggaran," tegasnya.
