Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu itu dilakukan setelah Pemkab Muna mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 113 miliar.
"Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatannya tidak digaji (Rp 0)," jelasnya.
Baca Juga: Kolektor dan Admin PBB di Muna Diberi Insentif Bila Capai 100 Persen
Untuk pembayaran gajinya, nantinya setelah Perubahan APBD 2026 disahkan bersama DPRD. Saat ini, Pemkab tengah menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD untuk diserahkan ke DPRD.
"Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan," sebutnya.
