KENDARI, TELISIK.ID - Perkenalan yang berawal saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Buton Selatan berujung petaka. Seorang wanita asal Kota Baubau inisial A (22) melaporkan anggota Brimob berpangkat Bripda inisial LRH ke Propam Polda Sultra.
Hubungan keduanya yang semula dekat saat KKN, kini bergulir menjadi kasus dugaan pemaksaan hubungan intim yang dilakukan saat korban dirawat di rumah sakit. Laporan resmi dilayangkan oleh pihak keluarga korban, setelah tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari oknum anggota Brimob tersebut.
Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripda LRH, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Laporan ini diajukan pada Minggu (4/5/2025), oleh ibu korban bersinisial W.
Menurut keterangan ibu korban, laporan tersebut dibuat karena Bripda LRH diduga telah memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan saat sedang dirawat di rumah sakit.
"Hari ini, saya ibu korban resmi laporkan oknum anggota Brimob inisial LRH di Propam," ujar W saat ditemui sejumlah awak media.
