“Saya kaget, saya pikir dia tidak akan menyuruh saya menggugurkan kandungan,” kata A.
Ia mengatakan bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari LRH, yang disebut sebagai biaya untuk membeli obat penggugur kandungan.
Ibunda korban, W, menambahkan bahwa putrinya dan Bripda LRH pernah digerebek oleh keluarga di sebuah penginapan di Kota Baubau. Sebelum penggerebekan, LRH sempat menghubungi dirinya dan mengaku telah dua kali berhubungan badan dengan korban.
“Dia telepon saya dan mengaku sudah dua kali melakukan itu dengan anak saya,” jelas W.
“LRH bicara kepada saya apapun perbuatan saya terhadap A saya akan bertanggung jawab,” tambahnya.
