MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan terhadap bayi hasil hubungan terlarang.
Adapun sepasang kekasih ini yakni, Rony Rivaldi (22), warga Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat. Sedangkan pasangannya yaitu Nurhayati, warga Jalan Tawon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh kepolisian, tentang adanya pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan Saragih, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Keduanya diamankan dan ditetapkan tersangka, berdasarkan adanya informasi dari sejumlah saksi dan bukti yang dimiliki," ungkap Agustiawan, Rabu (25/5/2022).
