“Tidak ada alasan pemerintah untuk terlambat atau ragu merevisi anggaran walaupun tanpa persetujuan DPRD karena sudah ada payung hukum berupa Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Permenkeu Nomor 19 PMK. 07/2020 dan dana tersebut dapat segera dibelanjakan,” tegasnya, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Positif Corona di Kendari Bertambah Dua Orang
Alokasi anggaran tersebut rampung paling lama dalam satu minggu ini mengingat proses mudik puluhan juta penduduk berjalan terus dan eskalasi wabah COVID-19 semakin hari semakin meluas di seluruh Indonesia.
Untuk itu, mantan Bupati Wakatobi dua periode Ini menyarankan agar APBD difokuskan pada kebutuhan yang sulit dijangkau oleh APBN antara lain pada peningkatan keterampilan paramedis di tingkat Puskesmas dan polindes/ Poskesdes dalam penanganan inveksi COVID-19 dan tata cara melindungi diri bagi petugas kesehatan sehingga mereka tidak menjadi korban dan carier baru ke tempat lain.
Baca juga: Musuh Tak Terlihat, Amirul Tamim Sarankan Lawan Corona dengan Gerilya
