Reporter: Dul
Editor: Rani
Tidak ada alasan pemerintah untuk terlambat atau ragu merevisi anggaran walaupun tanpa persetujuan DPRD karena sudah ada payung hukum berupa Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Permenkeu Nomor 19 PMK. 07/2020 dan dana tersebut dapat segera dibelanjakan.
Siswanto Azis ✓
Reporter: Dul
Editor: Rani