Pemerintah awalnya membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama sejumlah stakeholder menyepakati syarat kualifikasi perekrutan.
Persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan. Sementara untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.
Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023.
Aturan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon apartur sipil negara (ASN) 2023.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa fleksibel terhadap kebijakan yang diterapkan melalui surat edaran yang telah dikeluarkannya. Dia meminta agar Kemenkes meninjau ulang surat edaran tersebut sehingga para bidan tidan dirugikan.
