Ia menyampaikan bahwa PTSL itu dikenal populer dengan istilah sertifikat tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," tutupnya. (C-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali