"Inti dari Omnibus Law adalah menyederhanakan banyak undang-undang, oleh karena itu di dalamnya memiliki spirit simplifikasi, pemangkasan hukum dan kemudahan-kemudahan untuk mengekstraksi sumber daya alam menjadi sumber daya ekonomi," papar Hugua.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui, di satu sisi RUU Omnibus Law itu baik, tapi di sisi lain berpotensi menimbulkan masalah, misalnya tidak ada lagi definisi nelayan kecil dan nelayan besar, artinya tidak ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang lemah.

Selanjutnya masalah kewenangan daerah, berdasarkan RUU Omnibus Law, daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan sumber daya kelautan, semuanya ditarik ke pusat. Selain itu, ada penghapusan sanksi pidana dan perdata menjadi sanksi administrasi dan ada ancaman terhadap ekosistem bahari dalam RUU Omnibus Law.

Baca juga: Lebaran, Buruh Pelabuhan tak Pikul Barang Malah Pukul Jidat

"Oleh karena itu ancaman keanekaragaman hayati pasti sangat tinggi dengan UU Omnibus Law ini, juga dapat menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan pemda (gubernur dan bupati) karena semua kewenangan ditarik ke pusat. Keadaan akan semakin parah karena dengan resentralisasi maka pemda bersikap masa bodoh terhadap kerusakan lingkungan di daerah karena menjadi wewenang pusat. Di pihak lain pemerintah pusat mempunyai keterbatasan khususnya tenaga dalam kegiatan konservasi dan perlindungan sumber daya pesisir dan kelautan," tegas Hugua.