Lebih lanjut Hugua menambahkan bahwa, pasti akan terjadi ketegangan antara nelayan kecil dan nelayan besar karena tidak ada perlindungan bagi nelayan-nelayan kecil.

Masalah-masalah tersebut juga diamini oleh para narasumber dalam Webinar, salah satunya dari Independent Consultants for Coastal Managament at World Bank Jakarta, Dr Abdul Halim yang mengatakan bahwa, nelayan kecil merupakan subjek yang sangat penting namun tidak bahas dengan baik dan benar.

Baca juga: 30 Perawat RS Bahteramas tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga

"Hal ini terbukti, definisi nelayan kecil dalam RUU Omnibus Law menjadi kabur, tidak ada satu atribut pun yang dipakai yang bisa memandu pelaksanaan di lapangan untuk menentukan nelayan kecil ini sebenarnya siapa, dalam RUU Omnibus Law nelayan kecil disuruh tarung bebas dengan nelayan besar, hal ini sangat amat tidak adil," ungkap Abdul Halim.

Selanjutnya Dewan Profesi dan Pakar Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia, Prof La Ode M Aslan mengatakan, dalam rancangan Omnibus Law peran daerah sangat minim, spirit orde reformasi atau otonomi daerah semakin berkurang. Selain itu, ada peluang UU tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, khususnya pebisnis, serta penerapan sanksi yang hanya bersifat administratif.