"Melalui RUU Omnibus Law ini saya melihat ini bukan cipta lapangan kerja melainkan cipta investasi besar-besaran dan ini sangat memarginalkan nelayan kecil," kata Prof Aslan.

Baca juga: Pilkada Bergeser, PKS Fokus Bawa Misi Ta'awun Saat Pandemi

Seharusnya, lanjut Prof Aslan, Omnibus Law menjadi motor penggerak cipta lapangan kerja, peningkatan pendapatan, mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin serta pengembangan kawasan.

Lebih lanjut narasumber dari Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Husni Mubarak menjelaskan, secara normatif tentang urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sektor kelautan dan perikanan.

Husni Mubarak mengungkapkan tidak semua materi Omnibus Law akan mencabut materi empat Undang-Undang, seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Undang-Undang Kelautan.