Baca juga: Orang Akan Disiplin Kalau Kebutuhannya Dijamin
Namun begitu, Husni Mubarak mengakui terdapat tantangan dalam Omnibus Law seperti keberlanjutan wilayah pesisir laut, definisi nelayan kecil yang tidak ada pembedaan ukuran kapal dengan nelayan besar, kemudian resentralisasi atau kewenangan bupati dan gubernur yang ditarik kembali ke pemerintah pusat, namun Husni mengingatkan bahwa masih ada Peraturan Pemerintah yang dapat memberikan kewenangan pusat ke daerah.
"Jadi Omnibus law tidak serta merta menghapus Undang-Undang yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan lainya," terangnya.
Selain beberapa narasumber tersebut, Webinar itu juga menghadirkan beberapa Pembahas diantaranya: Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana; Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Nelson Simanjuntak; Ketua Forum Kahedupa Toudani (Forkani), La Beloro; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Askabul Kijo. Webinar Maritim LGN ini di moderatori oleh WWF Coral Triangle Program, Veda Santiaji.
Reporter: Kardin
