"Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal, namun tidak pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara," katanya.

Selain itu, mantan Ketua DPD PDIP Sultra ini juga sedang berupaya merevisi UU ASN untuk memudahkan 430 ribuan tenaga honorer K2 yang ada di seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui P3K adalah salah satu solusi penting.

Baca juga: MenPAN Tiadakan Rekrutmen CPNS Selama 2 Tahun

Jika pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu lima tahun semua tenaga honorer K2 sudah terangkat jadi PNS dan menjadi beban APBD provinsi, kabupten/kota. Melalui itu, pemerintah pusat tidak lagi terbebani sendirian, tetapi sudah bisa dipikul bersama dengan Pemda.

"Jika seperti itu yang dilakukan maka beban Pemerintah Pusat bisa menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi di setiap daerah," ungkapnya.