Sementara itu, Menteri PAN-RB, Cahyo Kumolo dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjawab pernyataan tersebut dengan mengatakan, terkait P3K pihaknya tinggal menunggu Perpres penggajian yang sedang pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Begitu Perpres tersebut terbit, maka pihak Kementerian PAN-RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelanya sesuai aturan yang berlaku.
Mendengar jawaban tersebut, Hugua berharap proses harmonisasi itu jangan sampai memakan waktu lama, sebab calon pegawai P3K ini adalah salah satu pihak yang paling berpeluang terpapar COVID-19.
Perjuangan nasib tenaga honorer K2 dan P3K yang dilakukan Hugua ini, juga mendapatkan dukungan dari sejumlah Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya, diantaranya Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI, Arwani. Merek juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 tersebut.
Reporter: Fitrah Nugraha
